Tekan Angka Kecelakaan, Daop 3 Cirebon 'Jemput Bola' Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang


PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon gencar menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang agar masyarakat patuh terhadap aturan saat melintas di perlintasan kereta api. Dalam kegiatan tersebut KAI Daop 3 Cirebon menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) Korwil Cirebon dan Jasa Raharja Cabang Cirebon.

Kegiatan sosialisasi dilakukan  di beberapa perlintasan sebidang wilayah Kota Cirebon, yaitu JPL 346 Jalan Lawanggada, JPL 200 Jalan Slamet Riyadi Krucuk, JPL 342 dan JPL 207 Jalan Ahmad Yani Pegambiran, serta JPL 202 Jalan Kartini. Dalam sosialisasi tersebut, dilakukan aksi simpatik seperti orasi imbauan keselamatan, pembentangan banner imbauan keselamatan, serta pembagian stiker imbauan keselamatan kepada para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan roda empat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara dari Jasa Raharja Cabang Cirebon turut memberikan helm secara langsung kepada pengendara roda dua yang melintas namun tidak menggunakan helm. Aksi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan dalam berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melintasi rel kereta api. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan angka gangguan perjalanan kereta api akibat kelalaian masyarakat saat melintas di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.

Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan gerakan #BERTEMAN. Tengok kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang perlintasan sebidang. Ini adalah langkah sederhana namun sangat vital untuk menghindari insiden yang mungkin terjadi,” ujar Muhibbuddin,

KAI Daop 3 Cirebon  juga mengingatkan kembali mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 dalam undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa “pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan lancar melalui berbagai pendekatan, termasuk edukasi, kampanye, dan kolaborasi lintas instansi. Dengan sinergi yang kuat antara operator transportasi, lembaga pemerintah, dan komunitas, diharapkan tingkat keselamatan di jalur kereta api semakin meningkat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama